Kejari Aceh Singkil Musnahkan Berbagai Jenis Barang Bukti TPU, Narkotika, Hingga Handphone

Bertepatan peringatan Hari Bhakti Adyaksa ke-62, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil musnahkan berbagai macam barang bukti.

topmetro.news – Bertepatan peringatan Hari Bhakti Adyaksa ke-62, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil musnahkan berbagai macam barang bukti.

Kegiatan yang dipusatkan di halaman Kantor Kejari tersebut dihadiri Bupati Aceh Singkil, unsur Forkopimda, Kepala Rutan Kelas IIB Singkil, dan jajaran Kejari.

Kepada media, Muhammad Husaini mengatakan, barang bukti yang disita tersebut sudah berkekuatan hukum tetap periode Januari hingga Juli 2022.

“Hari ini kita menggelar acara pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap yakni pada periode Januari hingga Juli 2022,” ucap Husaini, Selasa (19/7/2022).

Husaini melanjutkan, bahwa pemusnahan barang bukti yang digelar meliputi perkara tindak pidana narkotika, pencurian, penganiayaan, pembunuhan, jinayat, minyak dan gas, serta tindak pidana ‘restorative justice’.

Mengenai barang yang dimusnahkan ialah narkotika jenis sabu seberat 10,03 gram dan narkotika jenis ganja seberat 571,84 gram. Kemudian parang dan puluhan HP.

Memang pada acara pemusnahan barang bukti hari ini sudah berkurang dari pada tahun tahun sebelumnya. Penurunan perkara kasus tindak pidana umum tersebut berkat dari tingkat kesadaran masyarakat hari ke hari semakin baik.

“Penurunan perkara kasus tindak pidana umum ini, karena tingkat kesadaran masyarakat yang semakin baik,” ujarnya.

“Kami berharap seterusnya tidak adalagi masyarakat yang melakukan tindak pidana melawan hukum. Sehingga ke depan, kehidupan bersosial lebih baik lagi,” imbuhnya.

reporter | Rusid Hidayat

Related posts

Leave a Comment